lokernusantara.eu.org.com - Info lowongan kerja kali ini bersumber dari Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP. Dikutip dari laman website resmi LKPP (lkpp.go.id) diinformasikan mengenai Rekrutmen Staf Pendukung Advokasi dan Staf Keuangan Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
Untuk posisi Staf Pendukung Advokasi dibutuhkan 3 (tiga) orang untuk mengisi posisi tersebut. Dan untuk posisi Staf Keuangan dibutuhkan sejumlah 2 (dua) orang. Lowongan ini terbuka untuk kandidat dengan kualfikasi pendidikan minimal S1 semua jurusan (Staf Pendukung Advokasi) dan S1 Ekonomi/Akuntansi (Staf Keuangan). Jika Anda tertarik dan memenuhi kualifikasi lowongan dari LKPP ini, silakan lakukan pendafataran melalui link yang dibawah postingan ini. Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 28 Desember 2020. Untuk pengumuman selengkapnya, simak berikut ini.
Simak Juga : Lowongan Kerja Puspenkum Kejaksaan RI
REKRUTMEN STAF PENDUKUNG ADVOKASI DAN STAF KEUANGAN DIREKTORAT ADVOKASI PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah, kami membuka lowongan untuk staf Pendukung Advokasi dan Staf Keuangan (Non PNS) sebagai berikut:
A. Posisi yang dilamar antara lain sebagai berikut:
Uraian Pekerjaan:
- Membuat draft tanggapan konsultasi;
- Mengumpulkan dan menganalisa data;
- Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait;
- Membuat penyusunan laporan data;
- Membuat laporan monitoring dan evaluasi;
- Membuat laporan kegiatan;
- Membuat administrasi perjalanan dinas;
- Melakukan pengarsipan dan dokumentasi;
- Membantu kelancaran tugas-tugas yang berkenaan dengan masalah teknis dalam pelayanan direktorat;
- Membantu penyusunan laporan akhir tahun; dan
- Penugasan lain dari atasan.
Uraian Pekerjaan:
- Menyiapkan draft naskah kontrak/spk dengan penyedia
- Membuat nota dinas/laporan pertanggungjawaban keuangan Direktorat, beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Bagian Keuangan (kelengkapan LS rampung
- dan UP rampung)
- Melakukan follow up terhadap pertanggungjawaban keuangan Direktorat mulai dari pengajuan sampai dengan pengarsipan
- Melakukan pencatatan transaksi keuangan di Laporan Keuangan Direktorat
- Mengelola administrasi keuangan di setiap kegiatan
- Membuat nota dinas untuk di tandatangani PPK
- Memonitor proses keuangan dari awal sampai akhir
- Mengarsip tanda bukti pencairan
- Memberikan tanda bukti pencairan kepada PIC kegiatan beserta uang pencairan pertanggungjawaban
- Membantu penyiapan penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan
- Menginput pengajuan pencairan pertanggungjawaban pada Aplikasi
- Membantu merekap Revisi Anggaran di Direktorat
- Melaksanakan tugas lain yang diperlukan oleh unit kerja
- Warga Negara Indonesia;
- Pendidikan minimal S1 semua jurusan (Staf Pendukung Advokasi) dan S1 Ekonomi/Akuntansi (Staf Keuangan);
- IPK minimal 3.00;
- Nilai akreditasi jurusan/program studi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
- Mahir menggunakan microsoft office;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan;
- Berintegritas tinggi;
- Mampu bekerjasama di dalam tim;
- Memiliki kemampuan dalam pemecahan masalah;
- Diutamakan memiliki pengalaman bekerja sebagai staf pendukung dan staf keuangan di pemerintahan;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit/klinik;
- Bebas narkoba dibuktikan dari hasil lab puskesmas/rumah sakit/klinik;
- Bebas pidana dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian;
C. Tata Cara Pengiriman Dokumen Lamaran sebagai berikut:
1. Mengisi form data pelamar dan mengunggah dokumen yang disyaratkan pada http://bit.ly/rekrutmend42 paling lambat tanggal 28 Desember 2020, Pukul 23:59 WIB.
2. Menyiapkan dokumen yang wajib disampaikan/ditunjukkan pada saat wawancara (waktu akan diinformasikan kemudian):
b. Salinan Ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
c. Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
d. Dokumen atau sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan;
3. Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi untuk proses lebih lanjut.
Post a Comment