Keindonesiaan yang Belum Usai



Secara politis, suatu bangsa dan negara lahir pada saat kemerdekaannya diproklamisikan. Secara eksistensial, suatu bangsa telah dicuatkan dalam percaturan politik dunia dan mendapat pengakuan internasional. Jati dirinya sebagai bangsa diperteguh secara hukum pula. Tidak ada lagi yang berhak mengganggu gugat.

Dengan diproklamisikannya kemerdekaan, sebuah impian, cita-cita dan idealisme bangsa dipatrikan. Artinya, kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk mencapai kehidupan yang makmur dan berkeadilan sesuai dengan cita-cita tersebut. Tetapi, kemakmuran yang berkeadilan, atau kemajuan ideal hanya dapat dicapai lewat usaha yang terus-menerus dalam segala bidang, ekonomi, politik, sosial, budaya dan hukum.

Oleh karena itu, kemerdekaan memuat pesan, bukan hak saja tetapi juga kewajiban. Dalam etika politik (filsafat moral politik), keseimbangan hidup suatu negara dan bangsa terletak pada kesadaran akan haknya, dan usaha menjalankan kewajibannya. Itulah pesan bagi setiap generasi yang melanjutkannya.

Hak untuk merdeka tanpa disertai rasa wajib membangun atau mengembangkan segala potensi yang ada, kemerdekaan hanya menciptakan kekosongan, chaos. Keadaan chaos hanya akan memunculkan bencana. Sebuah bencana besar yang paling ditakuti orang banyak adalah anarki. Anarkisme merupakan wujud ketidaksanggupan negara dalam mengatur kehidupan masyarakat bangsa yang merdeka dengan pembangunan yang menyejahterakan masyarakat bangsa seluruhnya.

Tujuan akhir dari pembangunan adalah untuk mencapai sebuah masyarakat yang adil dan makmur sebagai bagian dari perjuangan itu sendiri. Pada era penjajahan, perjuangan terfokus pada tercapainya kemerdekaan, sedangkan perjuangan pasca kemerdekaan terfokus pada tercapainya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan itu pun berdasarkan pada pengamatan para ahli, seperti Amartya Sen, Tavares, Barro, dan Balla, hanya bisa terwujud jika kran demokrasi dan demokratisasi dibuka seluas-luasnya. Dalam buku Development as Freedom, misalnya, Amartya Sen mengatakan, dengan adanya kebebasan beraktivitas, seperti demokrasi ekonomi, maka lahirlah pers yang bebas mengontrol kepincangan pembangunan agar berjalan adil, sehingga kesejahteraan dan kemakmuran tercipta.

Kini, sebagai negara demokratis, pasca kemerdekaan, yang telah menyepakati demokrasi sebagai "ruang" yang pas dalam bersosial, bermasyarakat dan berbangsa, -- secara teoretis, haruslah mencetuskan atmosfer kebersamaan, persaudaraan, kesetiakawanan dan persahabatan sebagai sebuah ekspresi nilai etis tata hidup masyarakat. Di sini, pluralisme -- kemajemukan yang menjadi ciri khas keberbangsaan kita, harus dijunjung tinggi dan dihormati. Pluralisme mengatakan keberagaman adalah bagian mendasar dan inheren dari hak asasi manusia. Ia mengajarkan toleransi. Bahkan, lebih jauh dari toleransi, dalam konteks umat beragama, menurut Klaus Jurgen Hedrich, pluralisme menekankan pada sikap saling menghormati terhadap ajaran agama dan aliran kepercayaan lain.

Dalam konteks Indonesia memang, pluralisme yang menekankan kebersamaan, persaudaraan, persahabatan, dan lain-lain, menjadi sangat penting, terkait dengan tingginya derajat pluralitas bangsa ini. Di samping itu, mengingat negara Indonesia adalah sebuah negara bangsa yang dibangun atas dasar kesamaan nasib dan kebaikan umum (common good) sebagaimana tesis Ernest Renan yang dikutip Soekarno. Kemerdekaan didasari kesadaran dalam suatu kolektiva akan adanya tolok ukur yang menyatukan.

Apabila nilai etis tata hidup masyarakat kita yang tercermin pada pluralisme itu tidak diejawantahkan dalam hidup yang penuh dengan kebersamaan, kesatuan dan kebersaudaraan, maka jelas itu menunjukkan bahwa keindonesiaan kita belum rampung "dikerjakan". Meminjam terminologi nation dari Indonesianis Ben Anderson, ada yang salah dengan imagined community kita. Etnis Tionghoa misalnya, apakah sudah dapat dibayangkan sebagai bagian integral bangsa oleh pemerintah maupun warga? Bahkan, orang beragama dan/atau berkeyakinan lain pun saya kira masih kerap dianggap sebagai "yang lain" yang berada "jauh" di luar kelompok sendiri.
"Keindonesiaan kita yang belum rampung" merupakan sebuah problem besar bagi bangsa kita. Ini tugas semua komponen bangsa untuk menyelesaikan, terutama pasca HUT kemerdekaan RI ke-62 ini. Dan, untuk memutuskan nation building dan mewujudkan kesatuan bangsa, sebenarnya kita mempunyai tiga hal historik pokok yang menjadi modal dasar.

Pertama, semboyan "Bhinneka Tunggal Ika," yang selama ini kerap menjadi inspirasi bagi kita untuk menyelesaikan hambatan untuk bersatu. Kedua, ikrar Sumpah Pemuda 1928 yang telah menjadi tonggak historik pertama kesadaran berbangsa kita. Ketiga, proklamasi kemerdekaan yang menjadi tonggak historik kedua. Dan, yang kedua inilah yang saat ini terasa semakin aktual untuk direnungkan dan dimaknai sebagai jembatan emas menuju kesatuan bangsa yang lebih utuh dalam pluralitas bangsa.

Maka, yang sangat dibutuhkan saat ini, adalah bagaimana merampungkan keindonesiaan kita yang belum selesai dikerjakan dengan aneka macam bentuk pembangunan yang berkeadilan, berkemakmuran dan berkesejahteraan, yang kesemuanya berada dalam kebersamaan, kebersatuan dan kebersaudaraan. "Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh," tampaknya menjadi semboyan masa kini yang semakin aktual yang tertuju kepada kita untuk terus berjuang menyelesaikan segala persoalan bangsa dan membangun serta menatanya untuk hari esok yang lebih baik lagi.

Keberhasilan bangsa Indonesia meraih kemerdekaan, disebabkan oleh kebersamaan seluruh bangsa dalam berjuang mengusir penjajah dan menghapus penjajahan. Bila keberhasilan menggusur penjajah disebabkan penjajah itu dijadikan musuh bersama, untuk dilawan dan diperangi, maka kini pun kiranya perlu diciptakan dan ditentukan sebuah "musuh bersama" (common enemy) untuk dilawan secara bersama-sama pula.

Apakah dalam hal ini korupsi dan koruptor dapat dijadikan musuh bersama untuk dapat dilawan dan diperangi secara bersama-sama? Saya kira itu menjadi suatu hal yang penting dan serius untuk dipikirkan saat ini. Bila korupsi dan koruptor telah menjadi musuh bersama, maka lahirlah gerakan masyarakat untuk berjuang menangkap koruptor dan membasmi korupsi di sekitarnya. Hukum dan keadilan pun dapat didesak oleh seluruh rakyat untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya secara maksimal.

Jika segala sisi negatif dan persoalan-persoalan bangsa tidak segera ditangani, diperbaiki, diperbarui, dan diselesaikan, maka tidak akan ada pesan dan makna apa-apa dalam setiap kali kita merayakan ulang tahun Republik ini. Semoga tidak!

------------------------------------------------
Tulisan/opini ini dipublikasikan di Koran Merapi pada Rabu, 15 Agustus 2007.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan In-Feed (homepage)

" target="_blank">Responsive Advertisement