Permasalahan:
Cairan putih yang keluar dari kemaluan seorang wanita, akibat penyakit keputihan apakah termasuk haid? Najis ataukah tidak? Dan bagaimana cara shalat bagi wanita tersebut?
Jawaban:
Cairan tersebut tidak termasuk haid. Cairan putih sebab keputihan tersebut hukumnya najis, karena keluar dari dalam farji. Adapun masalah shalat bagi wanita yang menderita keputihan, apabila cairan itu keluar terus-menerus seperti orang beser, maka berlaku hukum seperti orang yang beser, yakni dengan cara berikut:
- mensucikan kemaluan/farji
- setelah itu disumbat dengan pembalut atau kapas
- barulah kemudian berwudhu
- lalu bersegera mendirikan shalat.
Penderita keputihan dan orang yang beser tidak boleh menunda-nunda shalat setelah berwudlu, kecuali untuk kemaslahatan shalat seperti menjawab adzan atau menunggu jamaah.
Cairan putih yang keluar dari kemaluan seorang wanita, akibat penyakit keputihan apakah termasuk haid? Najis ataukah tidak? Dan bagaimana cara shalat bagi wanita tersebut?
Jawaban:
Cairan tersebut tidak termasuk haid. Cairan putih sebab keputihan tersebut hukumnya najis, karena keluar dari dalam farji. Adapun masalah shalat bagi wanita yang menderita keputihan, apabila cairan itu keluar terus-menerus seperti orang beser, maka berlaku hukum seperti orang yang beser, yakni dengan cara berikut:
- mensucikan kemaluan/farji
- setelah itu disumbat dengan pembalut atau kapas
- barulah kemudian berwudhu
- lalu bersegera mendirikan shalat.
Penderita keputihan dan orang yang beser tidak boleh menunda-nunda shalat setelah berwudlu, kecuali untuk kemaslahatan shalat seperti menjawab adzan atau menunggu jamaah.
Post a Comment