Shalat Wanita Yang Keputihan

Permasalahan:


Cairan putih yang keluar dari kemaluan seorang wanita, akibat penyakit keputihan apakah termasuk haid? Najis ataukah tidak? Dan bagaimana cara shalat bagi wanita tersebut?


Jawaban:

Cairan tersebut tidak termasuk haid. Cairan putih sebab keputihan tersebut hukumnya najis, karena keluar dari dalam farji. Adapun masalah shalat bagi wanita yang menderita keputihan, apabila cairan itu keluar terus-menerus seperti orang beser, maka berlaku hukum seperti orang yang beser, yakni dengan cara berikut:

- mensucikan kemaluan/farji
- setelah itu disumbat dengan pembalut atau kapas
- barulah kemudian berwudhu 
- lalu bersegera mendirikan shalat.
Penderita keputihan dan orang yang beser tidak boleh menunda-nunda shalat setelah berwudlu, kecuali untuk kemaslahatan shalat seperti menjawab adzan atau menunggu jamaah.


Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan In-Feed (homepage)

" target="_blank">Responsive Advertisement